Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatikan Pemenuhan Kebutuhan Pengadaan PPPK Guru 2022 Pada Kategori Prioritas I,II,III dan Pelamar Umum.

Daunpendidikan.com. Perhatikan Pemenuhan Kebutuhan Pengadaan PPPK Guru 2022. Pahami  Prioritas I,II,III dan Pelamar Umum pada Permenpan-RB di Paragraf 7 pada Pasal 37 membahas tentang pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan ini dibahas secara tuntas agar para guru entah itu yang masuk pada kategori Prioritas I, II, III maupun pelamar Umum. Hal ini penting untuk dijelaskan agar tidak missunderstanding.

Perhatikan Pemenuhan Kebutuhan Pengadaan PPPK Guru 2022 Pada Kategori Prioritas I,II,III dan Pelamar Umum.

Adapun Pemenuhan Kebutuhan Pengadaan PPPK Guru 2022 Pada Kategori Prioritas I,II,III dan Pelamar Umum pada paragraf 7 pasal 37 :

(1) Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.

(2) Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.

(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.

Simak Tahapan Seleksi Prioritas I, II dan III

Dari alur pemenuhan kebutuhan diatas dapat ditarik garis besar sebagai berikut :

1. Pemenuhan kebutuhan akan diberikan pertama kali kepada palamar yang masuk kategori prioritas 1. Terdapat 4 Pelamar yang masuk dalam prioritas 1, diantaranya :

  • THK-II yang memenuhi atau lulus nilai passing grade (PG) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi atau lulus nilai passing grade (PG) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi atau lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

2. Setelah Pelamar Prioritas 1 terpenuhi dan masih ada formasi maka akan dipenuhi oleh pelamar yang masuk kategori Prioritas II, yaitu Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

3. Setelah Pelamar Prioritas II terpenuhi dan masih ada formasi maka akan dipenuhi oleh pelamar yang masuk kategori Prioritas III, yaitu Guru Non-ASN di sekolah Negeri yang terdata di Satminkal Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Jika semua prioritas sudah selesai dan masih ada formasi, maka akan langsung diberikan kepada pelamar umum.

Simak Juga Apakah Kalian Termasuk Kategori I, II , III atau Pelamar Umum Disini.

Demikian Pemenuhan Kebutuhan Pengadaan PPPK Guru 2022 Pada Kategori Prioritas I,II,III dan Pelamar Umum. Bagi kalian yang termasuk pada prioritas I, II dan III ataupun pelamar umum, jangan berhenti untuk berusaha dan berdoa.

Perjuangan yang matang tidak akan membohongi hasil. Hasil akan lebih memuaskan jika diiringi dengan doa.

Ikuti selalu informasi terbaru terkait Pendaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 disini.

Dukung dan ikuti selalu blog daun pendidikan untuk memperoleh berita terupdate seputar dunia pendidikan dan lainnya. Salam pendidikan.

Posting Komentar untuk "Perhatikan Pemenuhan Kebutuhan Pengadaan PPPK Guru 2022 Pada Kategori Prioritas I,II,III dan Pelamar Umum."