Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERBARU : Terbit Surat Menpan-RB Tentang Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2022 dan Tahap III

Daun Pendidikan. Sahabat guru setia. Kali ini admin akan membahas surat PERMENPAN yang diterbitkan nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. 

Surat PERMENPAN tersebut tertanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, organisasi dan Hukum.

TERBARU : Terbit Surat Menpan-RB Tentang Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2022 dan Tahap III

Download Surat PERMENPAN Disini.

Bismillahirrahmanirrahim menurut pemahaman admin daun pendidikan terkait PERMENPAN ini terdapat 3 Prioritas dan Pelamar Umum. Simak secara tuntas dari ketiga prioritas dan pelamar umum dengan tuntas dibawah ini :

PRIORITAS 1

1. Sudah Daftar Akun 2021 dan Sudah Lulus Passing Grade 1, 2, 3 Baik Test Tahap 1 / Test Tahap 2 (otomatis Nilai PG terbesar Guru yg Daftar Tersebut yg diambil oleh Sistem Panselnas)

2. Peserta Lulus PG ini dengan urutan :

  • Eks THK.2, 
  • Guru Honor Negeri, 
  • Lulusan PPG 
  • Guru Honor Swasta...

Golongan ini yg akan didahulukan untuk menempati Lowongan CASN P3K Guru 2022 ini. Intinya, Jika Tahun 2021 lalu Bp/ibu Passing Grade kategori 1/2/3 maka Bapak Ibu Aman.

Sebelum Peserta Prioritas 1 ini menempati Formasi semua, tidak akan berlanjut ke Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum.

Setelah Prioritas 1 ini selesai & menempati Formasi, maka lanjut Ke Prioritas 2

PRIORITAS 2

Eks THK.2 yang Terdaftar di Dapodik tapi Belum Lulus Passing Grade (PG) di Ujian Tahap 1 & Tahap 2 Tahun 2021, Setelah Prioritas ini Selesai & Menempati Formasi, maka lanjut ke Prioritas 3

PRIORITAS 3

Guru Sekolah Negeri yang Terdaftar di Dapodik yang sudah mendaftar di SSCASN Tahun 2021 lalu yang BELUM PASSING GRADE & memiliki masa kerja minimal 3 Tahun Berturut-turut,  Otomatis akan mengisi Kuota yang kosong yang tersedia sesuai bidang Ke ilmuan nya, 

Apabila masih tersedia Formasi baginya... Jika Prioritas 3 ini sudah selesai & Terpenuhi semua & sudah menempati Formasi, Maka di Lanjut dengan Pelamar Umum.

PELAMAR UMUM

*Lulusan PPG yang Terdaftar di Kemendikbud

*Guru yang terdaftar di Dapodik baik yang baru masuk ataupun yang belum pernah Daftar akun di Tahun 2021 lalu, baik yang Sekolah Negeri ataupun Sekolah Swasta maka akan masuk ke pelamar Umum

*Pelamar Umum ini, Katanya akan ditempatkan sesuai Instruksi Kemendikbud & Menpan RB, apabila masih ada kekosongan formasi setelah Peserta Prioritas 1, 2, 3 Terpenuhi Semuanya.

yang admin Baca juga di SK Menpan-RB, Ujian CAT hanya Untuk Pelamar Umum saja, untuk prioritas 1,2,3 tidak ada ujian hanya Verifikasi & Validasi Data Guru saja...

Kesimpulan nya akan mendahulukan Peserta Prioritas 1, setelah beres semua Lanjut Prioritas 2, Setelah Beres Semua Lanjut Prioritas 3, Setelah Beres Semua, Baru Pelamar Umum...

Unduh Surat Keputusan Menpan-RB Disini

TERBARU : Terbit Surat Menpan-RB Tentang Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2022 dan Tahap III

Semoga Semua Guru di sini Lulus & Menempati Formasi di Sekolah Induk Masing-masing. Juga Semoga Untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Tahun Depan Ada Formasi nya.... Amiiin YRA... 🤲

Tetap istiqomah sahabat sahabati,  Dan minta Do'a kpd kawan2 yg sdh lulus, 

Semoga Allah swt,  Mewujudkan doa kita semua dan Sukses Bersama. demikian informasi terkait surat keputusan Menpan-RB tentang pengadaan PPPK tahun 2022 dan tahap 3. 

Dukung selalu Blog Daun Pendidikan agar memperoleh informasi terupdate lainnya seputar pendidikan. Salam Pendidikan.

Posting Komentar untuk "TERBARU : Terbit Surat Menpan-RB Tentang Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2022 dan Tahap III"