Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN TERBARU KEMENDIKBUD MENGENAI SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021

Surat Edaran terbaru kemendikbud mengenai seleksi guru PPPK 2021 – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi melalui Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada tanggal 31 mei 2021. 

Kemendikbud melalaui Surat ederan tersebut menuangkan beberapa tata cara seleksi dan formasi guru dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2021. 

Berikut Surat Edaran tersebut – Cek disini.

Surat Edaran Terbaru Kemedikbud terkait seleksi guru PPPK tahun 2021
Surat Edaran Terbaru Kemedikbud terkait seleksi PPPK Guru tahun 2021

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pengumuman Kementrian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru tahun 2021. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

Pengumuman Kementrian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru tahun 2021

1. Calon peserta guru PPPK  tahun 2021 sebagai berikut :

a.Tenaga Honorer Eks Kategori II (K-II) sesuai Database BKN;

b.Guru Honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek minimal telah mengabdi selama 2 tahun trakhir.

c.Guru bukan PNS yang aktif mengajar di lembaga swasta dan terdaftar aktif di Dapodik.

d. Telah Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum pernah menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2. Peserta Calon PPPK tahun 2021 dapat mengakses dan mendaftar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

3. Terdapat afirmasi bagi Peserta Calon PPPK tahun 2021 yang berstatus Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun;

Adapun Peserta Penyandang Disabilitas ;

Guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Penjasorkes (PJOK) dan Seni Budaya Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu.

4. Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 meliputi dua tahapan ; 1) seleksi administrasi dan 2) seleksi kompetensi.

5. Pada tahapan ini akan di diseleksi secara administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta linieritas dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK. Adapaun berkas yang harus dipersiapkan :

1) Pasfoto 

2) Scan kartu tanda penduduk.

3) Scan ijazah dan Transkip nilai pada jenjang S-1/D-IV.

4) Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.

5) Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan ;

a) Surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas setempat.

b) Video singkat melakukan aktifitas sehari-hari dan kegiatan proses belajar mengajar.

Ada dua tahapan dalam Validasi dan Verifikasi : 

1) Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui Sinkronisasi data                             BKN dan Dapodik Kemendikbudristek.

2) Lineritas Sertifikasi pendidik dan/atau Kualifikasi pendidikan menjadi syarat utama pada    verifikasi administrasi. Jika sertifikasi pendidik tidak sesuai, maka proses verifikasi mengacu pada lineritas Kualifikasi pendidikan. hal ini merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

6. Peserta Calon PPPK Guru tahun 2021 akan diseleksi secara tertib;

Tes Kompetensi Guru PPPK tahun 2021meliputi : 

a. Tes kompetensi dan Wawancara.

b. Materi Tes Kompetensi terdiri dari : Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural. 

c. Tes kompetensi dan Wawancara akan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

d. Tes Kompetensi tersebut akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali selama tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang dikehendaki Kemendikbudristek.

e. Seluruh pelaksanaan ini akan dibiayai langsung oleh dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK dalam pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan diambilkan dari dana BOS untuk operasional tes kompetensi PPPK guru 2021.

f. Hal hal teknis yang berkaitan dengan pelakasanan Tes Kompetensi PPPK akan dinformasikan lebih lanjut.

Semoga Surat Edaran ini membawa angin segar bagi kita semua yang masih berstatus Guru Tidak Tetap untuk dapat terjaring pada perjanjian guru PPPK tahun 2021 yang diselesnggarakan oleh Kemendikbudristek.




Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN TERBARU KEMENDIKBUD MENGENAI SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021"