Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Ke-13 Segera Cair Pada Bulan Juni 2021. Ayo Catat Inilah Kriterianya.





Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan paling cepat Juni 2021 ini. Hal ini telah ditekankan oleh presiden Joko Widodo pada hari kamis (28/4/2021). Terkait dengan teknis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PMK tersebut telah diperkuat oleh Mentri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani pada Kamis (28/4/2021). Teknis pembayarannya pun tertuang pada Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021. 

Keempat golongan yang akan mendapat gaji ke-13 diantaranya adalah :

1. Aparatur negara Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS (CPNS) PPPK Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat Negara Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.
2. Pensiunan Pensiunan yang dimaksud terdiri atas: Pensiunan PNS Pensiunan Prajurit TNI Pensiunan Anggota Polri Pensiunan Pejabat Negara Adapun yang dimaksud Pensiunan Prajurit TNI adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI dan Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI. Sementara itu, Pensiunan Anggota Polri adalah Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri dan Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.
3. Penerima pensiun Ada 10 kategori penerima pensiun PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang menerima THR dan gaji ke-13. Berikut ini daftarnya: 
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
  • Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia. 
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.
  • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal munia Penerima pensiun orangtua dari pejabat negara yang meninggal dunia Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

4. Penerima tunjangan Berikut ini daftar penerima tunjangan yang dimaksud: 
  • Penerima tunjangan veteran Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat. 
  • Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan. 
  • Penerima tunjangan bekas tentara Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI.
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok Prajurit TNI Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak. 
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri. 
  • Penerima tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari penerima tunjangan pokok anggota Polri Penerima tunjangan pokok orangtua anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat ngara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Gaji ke-13 akan segera dicairkan kepada keempat kriteria diatas pada setelah Juni. Hal ini ditegaskan didalam pasal 12 ayat (2) yang berbunyi “Gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni”,setidaknya ini menjawab ayat (1) yang belum dapat mencairkannya pada bulan Mei dan menjadi angin segar bagi para ASN.

Posting Komentar untuk "Gaji Ke-13 Segera Cair Pada Bulan Juni 2021. Ayo Catat Inilah Kriterianya."