Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2021 Jenjang SD/ MI, SMP/ Mts, SMA/MA, SMK/ MAK dan SLB/ MLB Pada KEPMENDIKBUD Nomor 1005/2020 (IASP 2020)

Daunpendidikan.com. Petunjuk Teknis Akreditasi sekolah merupakan seperangkat dokumen  yang harus dipersiapkan dalam melaksanakan akreditasi. Dokumen tersebut meliputi beberapa poin penting, diantarnya ; pedoman Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP), dokumen sekolah berupa bukti-bukti pengelolaan sekolah, mutu guru, capaian pembelajaran, dokumen sarana prasarana, dan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk akreditasi sekolah.

Ada beberapa perbedaan mendasar terkait Akreditas sebagai bentuk penilaian kelayakan suatu pendidikan. Diantaranya adalah :

1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyatakan bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. 

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 diatas menjelaskan bahwasanya akreditasi merupakan suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal berdasarkan aspek-aspek yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada suatu lembaga.

Juknis Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2021 Jenjang SD/ MI, SMP/ Mts, SMA/MA, SMK/ MAK dan SLB/ MLB Pada KEPMENDIKBUD Nomor 1005/2020 (IASP 2020)


2. Badan Akreditasi Nasional (BAN) S/M dan BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri. BAN ini berhak menetapkan kelayakan sekolah atau satuan pendidikan dasar, menengah, PAUD dan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

3. Keputusan Mendikbud RI No. 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan beberapa pertimbangan mengenaik kelayakan akreditasi pada suatu lembaga dasar dan Menengah. Informasi lengkapnya silahkan kunjungi laman resmi bansm.kemdikbud.go.id/.

Poin pentingnya adalah pada Keputusan Kesatu Mendikbud RI No. 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana tercantum dalam beberapa lampiran yang tidak terpisahkan:  

a. Lampiran I: Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI

b. Lampiran II: Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/ MTs

c. Lampiran III: Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/ MA

d. Lampiran IV: Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/ MAK

e. Lampiran V: Kriteria dan Perangkat Akreditasi SLB 


Keputusan Mendikbud RI No. 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengatur Perangkingan Hasil Akreditasi sekolah/masdrasah. Hasil datanya sebagai berikut :

a. Peringkat akreditasi A (Unggul) Jika sekolah/madrasah mencapai nilai akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91<NA<100)

b. Peringkat akreditasi B (Unggul) Jika sekolah/madrasah mencapai nilai akreditasi sebesar 91 sampai dengan 90 (81<NA<90)

c. Peringkat akreditasi C (Unggul) Jika sekolah/madrasah mencapai nilai akreditasi sebesar 91 sampai dengan 80 (71<NA<80)

d. Tidak terkadritasi jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akreditasi dibawah 71 atau memperoleh peringkat D

Namun sejak tahun 2020 kriteria dan perangkat akreditasi BAN SM akan diganti dengan IASP 2020 yakni Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 yang berbasis Compliance dan akreditasi yang berbasis Perfomance. 

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 atau biasan disingkat IASP 2020 ini muncul karena dinilai sejak tahun 2018 sampai tahun 2019 mengamali yang namanya Degradasi Akreditasi. Sejak dua tahun tersebut belum mampu menggambarkan nilai substansial mutu satuan pendidikan yang objektif dan cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi kelayakan akreditasi belum mencapai titik kepuasan maksimal.

Dengan begitu muncullah paradigma baru yaitu IASP 2020 yang mampu menggambarkan kondisi yang sebenarnya pada suatu sekolah/madrasah yang berlandaskan asas filosofis, sosiologis dan kebijakan publik. Asas filosofi ini mengarah pada hakikat pendidikan yang bertujuan untuk menumbuh kembangkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di peradaban bumi. 

Suatu Pendidikan harus dilakukan secara sadar sehingga dpat menggiring dan mewujudkan semua potensi yang dimiliki entah itu, aspek spritiual, pengetahuan, berifikir kirittis, memecahkan masalah, kreatid dan mencerminkan sifatnya sebagai makhluk Tuhan.

Sesdangkan landasan sosiologis pengembangan IASP 2020 meliputi 3 aspek, yakni :  1) pendidikan sebagai perangkat untuk menuju dan mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat. 2) fungsi dan peranan pendidikan harus diintegrasikan pada lingkungan sosial sekolah/madrasah, dan 3) sistem sosial yang bermakna sekolah /madrasah yang dapat diimpelementasikan pada lingkungan sekitar.

Adapun kebijakan publik terkait pengembangan IASP2020 didasarkan pada beberapa peraturan terkait: (1) UU 20/2003 Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan berdasarkan kriteria terbuka; (2) PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan Pengeluaran dalam instrumen dan kriteria desa mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; dan (3) Permendikbud 13/2018, yaitu tugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan mengembangkan sistem Akreditasi sesuai dengan prinsip peningkatan kualitas berkelanjutan nasional; (b) merumuskan kriteria dan instrumen Akreditasi untuk diajukan kepada Menteri. 

Saat ini telah diterbitkan Kepmendikbud Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Instrumen Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. IASP2020 sebagai perangkat kebijakan publik, instrumen akreditasi baru harus dirancang dengan memperhatikan pertimbangan sebagai berikut: 

1. Instrumen akreditasi harus tetap memiliki karakteristik sebagai instrumen diagnostik di tingkat sistem sekolah/madrasah untuk menggali indikator dan atribut yang memberikan informasi yang jelas tentang potensi sekolah/madrasah dalam melaksanakan proses pembelajaran yang berkualitas; 

2. Ruang lingkup informasi yang akan digali harus masuk akal; 

3. Instrumen akreditasi harus bermakna dan diskriminatif agar dapat membedakan sekolah/madrasah mana yang melakukan hal-hal yang berarti bagi proses pembelajaran dan mana yang tidak; 

4. Instrumen memiliki tingkat kesederhanaan maksimal yang memuat indikator-indikator yang dapat mengungkapkan informasi/atribut dengan daya ungkit terbesar terhadap kualitas pembelajaran; 

5. Penyederhanaan metodologi pelaksanaan akreditasi sehingga proses akreditasi dapat dilakukan lebih praktis, dengan waktu yang cukup singkat.

6. Mekanisme pelaksanaan reakreditasi harus lebih praktis sehingga tidak menyia-nyiakan sumber daya. 

Silahkan unduh Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 melalui Lini dibawah ini :

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 SD/ MI (Unduh Disini)

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 SMP/ MTs (Unduh Disini)

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 SMA/ MA (Unduh Disini)

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP)2020 SMK/ MAK (Unduh Disini)

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 SLB/ MLB (Unduh Disini)


Dokumen lain yang mungkin dapat dipelajari bisa dibaca juga

Lampiran Salinan Kepmen tahun 2020 (DISINI)

Link Download Pedoman Akreditasi Tahun 2020 (DISINI)

Untuk memeroleh informasi akreditasi PT, bisa kunjungi juga laman akreditasi.me.

Terima kasih atas literasi dan kerjasamanya. Semoga informasi isntrumen Akkreditasi tahun 2021 ini dapat bermanfaat untuk guru dan satuan pendidikan. 

Support selalu daunpendidikan.com untuk segala macam informasi yang dibutuhkan dengan selalu mengunjungi blog sederhana ini. Salam Pendidikan.


1 komentar untuk "Juknis Instrumen Akreditasi Sekolah Tahun 2021 Jenjang SD/ MI, SMP/ Mts, SMA/MA, SMK/ MAK dan SLB/ MLB Pada KEPMENDIKBUD Nomor 1005/2020 (IASP 2020)"